Jumat, 12 Juni 2009

PENGERTIAN REMUNERASI

Remunerasi.

Sebuah kata yang pelafalannya saja sulit diucapkan. Namun pada akhir Agustus 2007 lalu DPR telah menyetujui adanya remunerasi (sistem penggajian) terhadap tiga lembaga/departemen yakni Depkeu, BPK dan MA. Artinya para pegawai di tiga tempat itu akan mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok, uang makan, dan tambahan lain yang sah menurut Undang-undang, yang besar nya bisa 3 kali lipat. Tujuannya, tercipta good governance, salah satunya dengan menaikan kesejahteraan sampai pada tingkat kebutuhan hidup layak.

Sistem remunerasi juga merupakan proyek percontohan bagi peningkatan kesajahteran seluruh pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada waktunya nanti. Karena keterbatasan anggaran maka dipilihlah tiga lembaga/departemen yang dianggap sangat strategis untuk percontohan itu. Seperti, Depkeu yang sehari-harinya mengurusi uang negara, BPK sebagi pemeriksa keuangan negara, dan MA sebagi penjamin kepastian hukum yang adil, bersih dan berwibawa.

Maka apabila percontohan itu gagal dalam pengertian kinerja birokrasi tidak seperti yang diharapkan setelah diremunerasi bisa saja proyek itu tidak dilanjutkan di kemudian hari. Karena akan ada kesimpulan bahwa bagus dan tidaknya kinerja pegawai ternyata bukan hanya faktor kesejahteraan tetapi soal mentalitas, SDM yang lemah dan sebagainya.

Harapan kita tentu proyek itu berhasil meningkatan kinerja dan tercipta good governance dan negara kemudian mampu membiayai remunerasi pada semua pegawai yang saat ini berjumlah kurang lebih 3,7 juta. Karena dengan adanya birokrasi yang baik kita bisa menjadi bangsa maju dan besar tanpa harus berkutat dengan lambanya kinerja, pungli dan korupsi yang merupakan racun birokrasi.


Remunerasi

Remunerasi adalah merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa keberadaannya di dalam suatu organisasi perusahaan tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab, akan terkait langsung dengan pencapaian tujuan perusahaan. Remunerasi yang rendah tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dilihat dari sisi kemanusiaan maupun dari sisi kelangsungan hidup perusahaan.

Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem remunerasi, yaitu yang mengacu kepada teori Karl Mark dan yang mengacu kepada teori Neo-klasik. Kedua teori tersebut masing-masing memiliki kelemahan. Oleh karena itu, sistem pengupahan yang berlaku dewasa ini selalu berada diantara dua sistem tersebut. Berarti bahwa tidak ada satupun pola yang dapat berlaku umum. Yang perlu dipahami bahwa pola manapun yang akan dipergunakan seyogianya disesuaikan dengan kebijakan remunerasi masing-masing perusahaan dan mengacu kepada rasa keadilan bagi kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

Besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan adalah berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya, yaitu permintaan dan penawaran tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan pemerintah, dan biaya hidup.

Dilihat dari sistemnya pembelian remunerasi dapat dibedakan atas prestasi kerja, lama kerja, senioritas atau lama dinas, kebutuhan, dan premi atau upah borongan

Kejagung, TNI dan Polri Dapat Remunerasi di 2010

Jakarta - Tiga lembaga negara yaitu Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri direncanakan akan mendapatkan sistem remunerasi (perbaikan struktur gaji) pada 2010.

Hal ini dikatakan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (15/4/2009).

"(Program remunerasi) 2010 kita akan mulai untuk TNI, Polri dan Kejagung. Tiga lembaga itu yang akan jadi prioritas baru diikuti K/L (Kementerian/Lembaga), tapi itu juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita," katanya.

Tapi Paskah belum bisa menyebutkan besaran dana yang disiapkan untuk membiayai program remunerasi di tiga institusi tersebut. "Kita sudah siapkan programnya, jumlahnya nanti dulu sedang di-exercise," kata dia.

Dikatakan Paskah setelah program remunerasi dijalankan di MA, Depkeu dan BPK pemerintah berencana untuk menerapkan program tersebut di setidaknya terdapat 70 K/L.

Dalam rancangan besar pemerintah, terdapat rencana program reformasi birokrasi periode 2007-2025, dan remunerasi atau perbaikan struktur gaji merupakan salah satu poinnya.

Pemerintah bahkan menyediakan anggaran 1,46 triliun rupiah pada 2007 dan sekitar 6 triliun rupiah pada tahun 2008 untuk penataan struktur remunerasi tersebut.

Dalam reformasi birokrasi di K/L, pemerintah juga menerapkan sistem insentif kinerja dengan pemberian reward and punishment.

Paskah juga menambahkan di 2010 gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan naik. "Dipastikan akan dinaikkan, tapi belum ada angkanya, masih diexercise. Pokoknya tingkat kesejahteraan masyarakat akan ditingkatkan," pungkasnya.

(Dikutip dari detikFinance)

Remunerasi Polisi Naik 50 Persen 1 April

Jakarta - Sebuah berita bagus buat para anggota polisi yang memiliki prestasi. Karena pada 1 April 2009 mendatang, remunerasinya bakal naik hingga 50 persen.

"Kenaikannya sekitar 50 persen, disesuaikan dengan kinerjanya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2009) malam.

Abubakar mengatakan, peningkatan remunerasi atau upah kerja para anggota polisi itu bervariasi dan didasarkan pada bidangnya. "Kalau bintara yang tadinya terima Rp 2 jutaan, kenaikannya jadi Rp 4 jutaan," kata Abubakar mencontohkan.

Dengan adanya program quick win yang diciptakan untuk meningkatkan kinerja Polri ini, Abubakar berharap bisa memicu para anggota polisi dalam melakukan tugasnya. Remunerasi itu, kata dia, diberikan sebagai hasil dijalankannya satu tahun akselerasi pelayanan Polri terhadap publik.

Secara teknis, penghitungan dilakukan oleh tim penggiat Polri. Hasilnya akan dipaparkan di hadapan tim nasional yang akan mengeceknya secara langsung. "Setelah itu baru diajukan ke Departemen Keuangan," tutupnya.

(Dikutip dari detiknews.com)